Cari Blog Ini

Minggu, 30 Januari 2011

Letter of Credit (LC)

Produk Impor & Trust Receipt (TR)
Produk Impor
Letter Of Credit Issuance

Letter of Credit (LC) adalah instrument yang diterbitkan oleh Bank Mandiri (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat LC.

Penerbitan LC melalui Bank Mandiri dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang kami sediakan. Sekarang ada cara yang lebih cepat dalam menerbitkan LC yaitu dengan menggunakan dana Anda, baik berupa dana tunai,/blokir rekening/blokir deposito, sebagai Setoran Jaminan. Sebagai bank terbesar di Indonesia, LC yang kami terbitkan akan diterima oleh counter party maupun bank counter party Anda.

Setelah pengisian Aplikasi Penerbitan LC, kami akan menerbitkan LC yang merupakan janji kami sebagai bank yang berstandar internasional kepada Beneficiary Anda. Sejak saat itu, kami akan menangani semua hal mengenai LC Anda mulai dari pemeriksaan dokumen sesuai peraturan internasional dan kelaziman perbankan, hingga proses settlement. Dengan demikian, kepentingan semua pihak terlindungi.
Manfaat

* Memeriksa bahwa persyaratan dokumen yang tercantum dalam LC terpenuhi
* Melindungi proses settlement transaksi internasional Anda
* Meningkatkan bonafiditas Anda karena LC yang Anda pergunakan diterbitkan oleh Bank bertaraf internasional.

SIGHT LC

Adalah LC yang mensyaratlan pembayaran wesel pada saat ditunjukkan (atas unjuk).
USANCE LC

Adalah LC yang mensyaratkan pembayaran wesel pada masa yang akan datang (berjangka).
UPAS LC

Adalah LC yang mensyaratkan pembayaran berjangka (Usance) untuk Buyer, namun Seller dapat menerima pembayaran wesel secara atas unjuk (sight). Kami dapat memfasilitasi pendanaan untuk LC Upas baik melalui bank koresponden maupun Kantor Luar Negeri kami.
INWARD DOCUMENTARY COLLECTION

Inward Documentary Collection merupakan cara yang murah namun aman dalam melakukan perdagangan internasional. Inward Documentary Collection adalah kegiatan impor tanpa menggunakan LC yang dilakukan melalui bank (Collecting Bank) karena adanya permintaan dari bank koresponden (Remiting Bank) untuk menyampaikan dokumen kepada importer dengan cara pembayaran tertentu. Documentary Collection against Payment (D/P) dan against Acceptance (D/A) merupakan cara pembayaran yang cost effective yang dapat Anda tawarkan pada Supplier Anda. Sebelum Anda memutuskan apakah membayar (D/P) atau mengaksep (D/A), Anda dapat datang ke Trade Servicing Centers kami untuk berkonsultasi.

Dengan lebih dari 1000 Correspondent Bank di seluruh dunia, Supplier Anda akan dengan mudah mengirimkan dokumen ekspornya melalui bank koresponden kami sehingga dokumen dapat Anda terima lebih cepat dan menimalisir kerusakan barang di pelabuhan. Proses Collection dimulai saat Supplier Anda telah mengirimkan barangnya, mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mempresentasikan dokumen tersebut kepada banknya. Bank Supplier Anda (remitting bank), akan mengirimkan dokumen-dokumen tersebut kepada kami (collecting/presenting bank) untuk pembayaran atau akseptasi.
Manfaat

* Meminimalisir resiko pembayaran dari sisi Supplier dengan biaya yang murah dari sisi Anda
* Memungkinkan Anda untuk memperoleh barang yang Anda impor sebelum melakukan pembayaran (D/A)

Merupakan alternative pembayaran dari DC
Trust Receipt (TR)

TR adalah fasilitas penundaan pembayaran dari Bank terhadap kewajiban pembayaran Anda berdasarkan DC dengan cara penyerahan TR Letter. Fasilitas ini memungkinkan Anda melakukan penundaan pembayaran kepada Suplier tanpa menurunkan kredibilitas Anda. Fasilitas ini, merupakan bagian dari fasilitas DC Issuance yang kami berikan kepada Anda. Dengan fasilitas ini, Anda dapat melakukan penundaan pembayaran kewajiban Anda kepada Bank, namun tetap dapat mengambil barang yang sudah Anda pesan dengan DC yang dibuka. Anda cukup menyerahkan TR Letter yang pada intinya berisi pernyataan menerima barang dan janji membayar kepada Bank.
Manfaat

* Merupakan fasilitas talangan dengan bunga yang bersaing di saat Anda mengalami mismatch pada Cash Flow Anda.
* Meningkatkan kredibilitas Anda di mata Supplier.

Exsport and import

TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditujukan sebagai penerima transfer.baik transfer uang keluar atau mesuk akan mengakibatkan adanya hubungan antara cabang yang bersifat timbale balik, artinya apabila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
1. Transfer keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “ stop payment “ kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayar.
2. Transfer masuk
Transfer masuk dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayaran akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan transfer masuk :
Jika terjadi pembatalan, maka pertama-tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan di blokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
LETTER of CREDIT
Surat kredit berdokumen janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis applicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep daraft, mengiinkan bank lain untuk membayar atau mengapsep atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank (letter of kredit).
Kredit of letter merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembalian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penagguhan pembayaran.
Jenis dan manfaat Letter of Credit
Isi dalam perjanjian LC mencangkup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain-lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut , LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis :
1. Ruang lingkup transaksi.
2. Saat penyelesaian.
3. Pembatalan.
4. Pengalihan hak.
5. Pihak advising bank.
6. Cara pembayaran kepada Beneficiary.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas letter of credit kepada nasabahnya anatara lain :
 Pemberian biaya administarasi berupa provisi/komisi yang merupakan feebased income bagi bank.
 Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
 Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Prosses dan langkah-langkah L/C :
1. Negosiasi jual beli.
2. Pembeli mengajukan LC .
3. Bank memeriksa pengajuan LC nasabah.
4. Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan.
5. LC ditujukan kepada bank penerus.
6. Advising Bank meneruskan LC ke produsen.
7. Produsen mengirim barang.
8. Proses penyerahan dokumen pengiriman barang kepada advising bank.
9. Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran, sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan kepada issuing bank.
10. Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan perjanjian.
11. Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan pembayaran melalui advising bank.
12. Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen.
13. Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian barang kepada buyers.
14. Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.
Sumber :
wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/transfer-dan-lc/
sulastri.staff.gunadarma.ac.id/.../TUGAS+BANK+dan+LEMBAGA+KEUANGAN1
http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit
Diposkan oleh Malaikat Cinta di 07.20
Label: KLKP

Minggu, 02 Januari 2011

Menjamurnya Modern markets, menumbangka tradisonal markets







Dampak berkesinambungan dari keberadaan pasar modern terhadap pasar tradisional
PKM – GT
109200
109200
109200030 Mohamad Anis

INSTITUT MANAJEMEN TELKOM
BANDUNG – JAWA BARAT
2010 – 2011


Lembar Pengesahan

1. Judul Kegiatan :

2. Bidang Kegiatan :
( ) PKM-P ( ) PKM-K
( ) PKM-T ( ) PKM-M

3. Bidang Ilmu :
( ) Kesehatan ( ) Pertanian ( ) MIPA ( ) Teknologi
( ) Sosial Ekonomi ( ) Humaniora ( ) Pendidikan

4. Ketua Pelaksana Kegiatan
a. Nama Lengkap :
b. NIM :
c. Jurusan :
d. Universitas/Institut/Politeknik :
e. Alamat Rumah dan No Tel./HP :
f. Alamat email :

5. Anggota Pelaksana Kegiatan/Penulis : orang
6. Dosen Pendamping
a. Nama Lengkap dan Gelar :
b. NIP :
c. Alamat Rumah dan No Tel./HP :

7. Biaya Kegiatan Total :

a. Dikti : Rp.
b. Sumber lain (sebutkan . . . ) : Rp.



8. Jangka Waktu Pelaksanaan : bulan


21 Desember 2010

Menyetujui
Ketua Jurusan/Program Studi/Departemen/ Ketua Pelaksana Kegiatan
Pembimbing Unit Kegiatan mahasiswa



( ….. ...) (…. ….)
NIP : NIP :

Pembantu atau Wakil Rektor Bidang Dosen Pendamping
Kemahasiswaan/Direktur Politeknik/
Ketua Sekolah Tinggi



( ….. ...) (…. ….)
NIP : NIP :


 
Dampak berkesinambungan dari keberadaan pasar modern terhadap pasar tradisional
Latar belakang masalah

Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar, bangunan biasanya terdiri dari kios-kios atau gerai, los dan dasaran terbuka yang dibuka oleh penjual maupun suatu pengelola pasar. Kebanyakan menjual kebutuhan sehari-hari seperti bahan-bahan makanan berupa ikan, buah, sayur-sayuran, telur, daging, kain, pakaian barang elektronik, jasa dan lain-lain. Selain itu, ada pula yang menjual kue-kue dan barang-barang lainnya. Pasar seperti ini masih banyak ditemukan di Indonesia, dan umumnya terletak dekat kawasan perumahan agar memudahkan pembeli untuk mencapai pasar.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar#Pasar_tradisional


• Kondisi kekinian pencetus gagasan

Sistem hidup ‘ironi’ memang hanya melahirkan kenyataan ironi. Globalisasi yang menekankan pada privatisasi, anti intervensi negara dalam ekonomi, dan kepercayaan absolut pada mekanisme pasar ini, telah menimbulkan problem kehidupan yang tidak sederhana. Mulai level internasional sampai lokal, telah terjadi ketidakadilan global yang sangat menakutkan. Dua dampak utama dari diterapkannya sistem ekonomi kapitalis sebagai gerbong utama yang dibawa lokomotif globalisasi adalah dikuasainya sektor kepemilikan publik oleh swasta dan munculnya kesenjangan ekonomi. Di level lokal, dampak global ini dirasakan pada sektor ‘pasar’. Pertarungan hebat antara pasar tradisional (traditional market) dengan pasar modern (modern market) adalah wujud nyata dari statemen di atas. Pasar yang merupakan fasilitas publik mulai dilalaikan oleh pemerintah karena terbuai dengan modal besar yang dibawa oleh ‘bos-bos pasar’ modern. Akhirnya, itervensi pemerintah kota (Pemkot) dalam pengelolaan pasar, seperti revitalisasi pasar menjadi tak kunjung terealisasi. Akibatnya, terjadi sebuah kesenjangan ekonomi yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Lagi-lagi terjadilah kebijakan ironi yang dipertontonkan, yaitu ketika program penertiban pasar berakhir pada kematian pelaku usaha pada pasar rakyat sebuah istilah yang dirasa lebih tepat untuk menyebut pasar tradisional. (Syabab.Com 2009)

Adanya pasar modern (modern market) yang berkesinambungan akan berdampak langsung pada kesenjangan ekonomi masyarakat, yaitu Pedagang tradisional yang terkena imbas dari keberadaan supermarket atau hipermarket adalah pedagang yang menjual produk yang sama dengan yang dijual di kedua tempat tersebut. Meskipun demikian, pedagang yang menjual makanan segar (daging, ayam, ikan, sayur-sayuran, buah-buahan, dan lainlain) masih bisa bersaing dengan supermarket dan hypermarket mengingat banyak pembeli masih memilih untuk pergi ke pasar tradisional untuk membeli produk tersebut. Keunggulan pasar modern atas pasar tradisional adalah bahwa mereka dapat menjual produk yang relatif sama dengan harga yang lebih murah, ditambah dengan kenyamanan berbelanja dan beragam pilihan cara pembayaran. Supermarket dan hipermarket juga menjalin kerja sama dengan pemasok besar dan biasanya untuk jangka waktu yang cukup lama. Hal ini yang menyebabkan mereka dapat melakukan efisiensi dengan memanfaatkan skala ekonomi yang besar. (Lembaga penelitian smeru, 2007)
Pemicu tersebut dikarenakan pasar tradisional kurang bersaing dengan pasar modern, Pasar tradisional kalah saingan karena : kuatlitas tidak setinggi pasar moder, tempat becek, bau, (kondisinya kurang nyaman). Sehingga pedagang kecil, petani dan lain-lain kehilangan mata pencahariannya. Permasalahan lainnya terkait pengelolaan pasar tradisional antara lain :
1. permasalahan dan citra negatif pasar tradisional umumnya terjadi akibat kurang , pengelola pasar yang tidak profesional, dan tidak tegas dalam menerapkan kebijakan atau aturan terkait pengelolaan operasional pasar;
2. pasar tradisional umumnya memiliki desain yang kurang baik, termasuk minimnya fasilitas penunjang, banyaknya pungutan liar dan berkeliarannya "preman-preman" pasar serta sistem operasional dan prosedur pengelolaannya kurang jelas (Kompas, 16 Februari 2009);
3. masalah internal pasar seperti buruknya manajemen pasar, sarana dan prasarana pasar yang sangat minim, pasar tradisional sebagai sapi perah untuk penerimaan retribusi, menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengurangi pelanggan pedagang pasar, dan minimnya bantuan permodalan yang tersedia bagi pedagang tradisional
pasar modern yang terus manjamur akan memperparah kondisi ekonomi rakyat menengah kebawah, merebaknya pasar modern dilingkungan masyarakat dikarena pasar modern mempunyai mekanisme kerja yang lebih professional dari pada pasar tradisional.
Pasar Modern adalah tempat penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga (termasuk kebutuhan sehari-hari), dimana penjualan dilakukan secara eceran dan dengan cara swalayan (konsumen mengambil sendiri barang dari rak dagangan dan membayar ke kasir).Itulah sebabnya, pasar dengan format seperti ini disebut juga Pasar Swalayan.
Dalam 5 tahun terakhir, Pasar Modern merupakan penggerak utama perkembangan ritel moden di Indonesia. Pada 2004 – 2008, omset Pasar Modern bertumbuh 19,8%, tertinggi dibanding format ritel modern yang lain. Omset Department Store, Specialty Store dan format ritel modern lainnya masing-masing meningkat hanya 5,2%, 8,1%, dan 10,0% per tahun (grafik)
Peningkatan omset yang cukup tinggi tersebut membuat Pasar Modern semakin menguasai pangsa omset Ritel Modern. Pada 2004, market share omset Pasar Modern adalah 70,5% dari total omset Ritel Modern di Indonesia. Pada tahun 2008 telah meningkat menjadi 78,7%. Selain itu, jika dibandingkan terhadap total omset industri ritel di Indonesia (ritel modern dan ritel tradisional), pangsa omset Pasar Modern juga mengalami peningkatan dari 18,3% pada 2004, menjadi 24,4% pada 2008
Perkembangan Market Share Ritel Modern, 2004-2008
Deskripsi 2004 2005 2006 2007 2008
Omset Pasar Modern (Rp T) 27,0 31,9 38,9 44,8 55,4
Total Omset Bisnis Ritel Modern (Rp T) 38,2 45,2 53,2 59,4 70,5
% Omset Pasar Modern terhadap Ritel Modern 70,5% 70,5% 73,1% 75,5% 78,7%
Total Omset Ritel Nasional 146,9 161,4 183,4 198,0 227,4
% Omset Pasar Modern terhadap total bisnis ritel 18,3% 19,7% 21,2% 22,6% 24,4%
Sumber: AC Nielsen, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia
Pasar Modern umumnya memiliki posisi tawar yang relatif kuat terhadap pemasok-pemasoknya. Ini karena peritel modern, umumnya adalah perusahaan dengan skala yang cukup besar dan saluran distribusi yang luas, sehingga pembelian barang ke pemasok dapat dilakukan dalam jumlah yang besar. Posisi tawar yang kuat memberi banyak keuntungan bagi peritel modern. Selain bisa mendapatkan kemudahan dalam hal jangka waktu pelunasan barang, diskon harga juga akan semakin mudah diperoleh dengan posisi tawar yang kuat tersebut. Keuntungan-keuntungan dari posisi tawar inilah yang membuat pasar modern mampu menerapkan harga murah dan bersaing dengan pasar tradisional, namun tetap mampu mempertahankan kenyamanan gerai-gerainya.

• Solusi yang pernah ditawarkan atau diterapkan sebelumnya untuk memperbaiki
keadaan pencetus gagasan.
Masalah infrastruktur yang hingga kini masih menjadi masalah serius di pasar tradisional adalah bangunan dua lantai yang kurang populer di kalangan pembeli, kebersihan dan tempat pembuangan sampah yang kurang terpelihara, kurangnya lahan parkir, dan buruknya sirkulasi udara. Belum lagi ditambah semakin menjamurnya PKL yang otomatis merugikan pedagang yang berjualan di dalam lingkungan pasar yang harus membayar penuh sewa dan retribusi.1PKL menjual barang dagangan yang hampir sama dengan seluruh produk yang dijual di dalam pasar. Hanya daging segar saja yang tidak dijual oleh PKL. Dengan demikian, kebanyakan pembeli
tidak perlu masuk ke dalam pasar untuk berbelanja karena mereka bisa membeli dari PKL di luar pasar.Kondisi pasar tradisional pada umumnya memprihatinkan. Banyak pasar tradisional di Jabodetabek yang tidak terawat sehingga dengan berbagai kelebihan yang ditawarkan oleh pasar modern Selama ini kondisi pasar tradisional yang tidak didukung oleh pemerintah telah membuat banyak pihak kehilangan mata pencaharian pedagan pada pasar tradisional.




Persentase Minimarket, Supermarket, dan Pasar Tradisional terhadap
Total Keseluruhan Pasar

kini pasar tradisional terancam oleh keberadaan pasar modern. Di Jakarta saja berdasarkan catatan PD Pasar Jaya, dari total 151 pasar, hanya 27 pasar yang aspek fisik bangunannya masih baik. Sisanya, 111 pasar dalam kondisi fisik bangunan rusak sedang atau berat dan hanya 13 pasar mengalami rusak ringan. Kepala APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) cabang Jakarta, Hasan Basri, mengatakan bahwa 151 pasar tradisional di Jakarta terancam oleh
keberadaan supermarket, sembilan di antaranya sudah tutup. Faktor lain yang juga menjadi penyebab kurang berkembangnya pasar tradisional adalah minimnya daya dukung karakteristik pedagang tradisional, yakni strategi perencanaan yang kurang baik, terbatasnya akses permodalan yang disebabkan jaminan (collateral) yang tidak mencukupi, tidak adanya skala ekonomi (economies of scale), tidak ada jalinan kerja sama dengan pemasok besar, buruknya manajemen pengadaan, dan ketidakmampuan untuk menyesuaikan dengan keinginan konsumen (Wiboonpongse dan Sriboonchitta 2006).

Pemerintah seharusnya serius dalam menata dan menjaga eksistensi pasar modern, pemerintah menyadari bahwa keberadaan pasar tradisional sebagai pusat kegiatan perekonomian masih dibutuhkan oleh masyarakat luas. Perhatian pemerintah tersebut dibuktikan dengan melakukan revitalisasi pasar diberbagai tempat. Target yang dipasang sangat sederhana dan menyentuh hal yang sangat mendasar. Selama ini pasar tradisional selalu identik dengan tempat belanja yang kumuh, becek, bau,dan karenanya hanya didatangi oleh berbagai kelompok masyarakat kelas bawah. Gambaran pasar seperti diatas harus diubah menjadi tempat yang bersih dan nyaman bagi pengunjung. Dengan demikian masyarakat dari semua kalangan akan tertarik untuk datang dan bertransaksi di pasar tradisional. Pemerintah mempunyai hak untuk mengatur keberadaan pasar tradisional dan pasar modern. Tetapi aturan yang dibuat oleh pemerintah itu tidak boleh diskriminatif seharusnya justru tidak membuat dunia usaha mandek. Pedagang kecil, pedagang menengah, pedagang besar, bahkan perantara ataupun pedagan toko harus mempunyai kesempatan yang sama dalam berusaha. (Harian kompas,2007)
Tapi pada Saat ini pemerintah tidak berpihak kepada perbaikan nasib para pedagang di pasar tradional tersebut, tetapi lebih berpihak kepada para pemilik modal besar untuk membuat supermarket-supermarket, mall-mall yang malah mematikan potensi pasar tradisional itu sendiri. Pemerintah seharusnya dapat mengatur penataan pasar tradisional dibeberapa wilayah indonesia terdapat sistematika pengaturan pasar tradisional yang baik yaitu kota solo, pemkot Solo mengelola pasar Klewer yang tertata dengan rapih. Apalagi kalau dibandingkan dengan pasar tradisional di Singapura, Malaysia yang bersih dan tertata rapih.
Pemerintah kota jambi ahir-ahir ini telah melakukan studi banding ke pasar tradisional singapura, pemkot jambi akan meniru pasar tradisional singapura yang akan diterapkan Pada Pasar Angso Duo. Pasar Angso Duo adalah pasar tradisional terbesar di Jambi serta sebagai warisan kebudayaan. rencana pembangunan Pasar Angso Duo nantinya akan dibangun ruko-ruko dengan lantai dasar dari keramik, yang nantinya akan dibagi menjadi empat konsep dengan pembagian jenis pedagang. Setiap blok akan dibagi menjadi empat dengan menggunakan “hanger” dan pedagang akan berjualan di sepanjang sisi “hanger” tersebut. (http://jambitourism.co.id/pemko-jambi-bangun-pasar-angso-duo-mencontoh-singapura/)
Dengan adanya campur tangan pemerintah untuk menggalakkan pasar tradisional dan menyaingin pasar modern harus ada action yaitu membuat perencanaan agar pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintah kota (pemkot) dapat menyaingin pasar tradisional,
Tidak hanya itu saja tentunya, agar dapat menyaingi pasar tradisional harus mampu membuat spesifikasi pasar. Spesifikasi pasar akan memberikan warna berbeda, spesifikasi pasar akan banyak memperoleh keuntungan baik dari sisi konsumen maupun produsen. Salah satunya dengan adanya spesifikasi pasar akan lebih lengkap. Semua barang-barang yang dicari oleh para konsumen dapat diperkirakan ada, satu jenis barang dengan macam-macam bentuk, kualitas, dan kuantititas.
= lanjutan di PIMNAS 2, 3, 4,5)

Sisi social budaya
Undang2 harus berpihak kepada pasar tradisional
Kesadaran akan kebersihan

http://asaad36.blogspot.com/2010/11/kebijakan-publik-oleh-pemerintah.html
http://sinatrya-blogboys.blogspot.com/2010/04/pasar-tradisional-vs-modern.html

Selasa, 30 November 2010

behind the scene of mabir

Assalamualaikum wr.wb
Ketua Pelaksana (Ketuplak),,,, tentunya mempunyai tugas mengatur segala persiapan acara, apa aja yang perlu dipersiapkan ya dipersiapkan,,,, ketuplak tidak bisa ngelakuin itu sendiri dunkz, banyak temen2 yang udh bantuin, ada danies , ragil ,ari, alin, andri, azmi,dan yang terahir ada avian.,.tu kan banyak yang bantuin ketuplak hehehe
Tugas pertama ketuplak itu membuat struktur organisasi kepanitian, ketua umumnya tuh ada kang inggin ginanjar akuntansi 2008, ketuplaknya tuh aq sndiri, sekre atik, bendahara ade, lalu dibawahnya disusul oleh divisi2 terkait ada divisi Acara koordinatornya Danies, divisi danus koordinatornya ragil, divisi pubdok koordinatornya ari, divisi logistic koordinatornya andri, divisi transportasi coordinator azmi, dan nieh yang trahir divisi dekorasi coordinator fian…-@ mudahkan maen tunjuk aja tu tugas ketuplak,.,.,.,..,-- @;@hehe
Setelah kepanitian terbentuk lalu di adain rapat perdana yg mana rapat perdana ini harus dihadiri oleh seluruh panitia yang sifatnya wajib kudu harus datang (eemm bisa dibilang fardu’ain kali yah), tapi dikarenakan kampus yg jaraknya cukup berjauhan,ditambah lagi waktu itu libur semester yg mana smua panitia pada pulang kampung, so rapat perdananya hanya dihadiri oleh segelintir orang saja dan alhamdhulilahnya rapatnya bisa berjalan scara efektif dan efisien ..@
Rapat kami adain setiap minggu sekali sampai hari Hnya, knp setiap minggu ? supaya qt bisa melihat perkmbangan dari stiap divisi tiap minggu..,- getoeh,.,--
Wahhh kren abiezz deh, pd stiap kali qt rapat adaaaaaaaaa aj msalah yg dbicarain,.,- kumplitt deh..T>T,.-@
• Masalah yg paling konyol tu ya, masak peserta dari kampus gerlong baik ihwan maupun ahwat mau dibawa pkek truknya TNI (emank beras ap dibawa pkek truk, uppzZZ), kan kasian, slah satu panitia berkomentar kyak gtu,,,--
tp mau gmn lg dana kita udh tidak cukup kata pnitia yg satunya lg brkomntar,.,--@@ untung gak disuruh jlan,.,.hehe (uwahh tega yah)

hadddowww.,.,-- pusing ((@;@))))” nah dsitu tgas ktuplak bwt mngambil kputusan (making decision)..—
Ucapan terimakasi dari ketuplak mabir kepada :
1. Presiden gamus kang adi susanto, yang selalu memberi motivasi kepada panitia agar selalu ttp istiqomah dijalan allah swt.
2. Sekjen dari kampus gerlong dan dakol kang afdil dan kang tofik serta jajaranya.
3. Kang inggin ginanjar sabagai ketua umum mabir yg selalu memberika arahan kpd panitia mengenai mekanisme acara.
4. Atik ayu wardani sebagai sekretaris dan sebagai divisi serabutan hehehe kreeennnnn pulllL, thank y tik, atas pemikirannya yang kreatiff,,..@
5. Ade sebagai bendahara makasi ya de..,.@
6. Danies sebagi coordinator divisi acara
7. Alin sebagi coordinator divisi konsumsi
8. Ragil sebagi coordinator divisi Danus
9. Ari sebagi coordinator divisi pubdok
10. Fian sebagi coordinator divisi dekorasi
11. Azmi sebagi coordinator divisi transportasi
12. Terimakasi pada semua panitia yg gak bisa disebutin satu persatu,.,.,--@@ (thanks all)

Wassalam.,.— wamagi62@yahoo.co.id

Atik editin, kalo kurang manis tambahin gula, klo kurang pedes tambahin cabe pokoknya bikin enak deh tik,.,.,---keiyyyy.,.---hehe


Mohamad anis


Bandung, 25 november 2010

Minggu, 25 Juli 2010

Daftar sekolah tinggi ikatan dinas

Daftar Sekolah dan beasiswa Ikatan Dinas di Indonesia yang kalau diterima masuk biasanya akan otomatis jadi CPNS setelah lulus

1. Departemen dalam negri (IPDN)

Jl raya Jatinangor km 20 sumedang jawa barat, telp (022) 7798252, website http://ipdn.ac.id

2. Departemen Keuangan , Sekolah Tinggi AKuntansi Negara (STAN)

Jl Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tanggerang. Website www.stan.ac.id

3. Badan Meteorologi Nasional (BMG), Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG)

Jl Perhubungan I no 5 Komplek metro, pondok betung, bintaro, tanggerang. Website www.amg.ac.id

4. Sekolah Tinggi Transportasi Darat Jawa Barat

Jl Raya Setu Km 3,5 Cibuntu Cibitung Bekasi Jawa barat. Website www.sttd.wetpaint.com

5. Badan Pusat Statistik (BPS), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)

JL Otto iskandardinata no 64c Jakarta. Website www.stis.ac.id

6. Sekolah Tinggi Perikanan – Jakarta

Jl AUP, Rt 001/09, Pasar Minggu Jakarta selatan. Website www.stp.dkp.go.id

7. Akademi Kimia Analis Jawa Barat

Jl. Ir. H. Juanda 7 Bogor. Website www.aka.ac.id

8. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung

Jl Dr setiabudi 186, bandung. Website www.stp-bandung.ac.id

9. Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Curug Banten

Jl Raya PLP Curug Tanggerang. website http://www.stpicurug.ac.id/

10. Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta

Jl Timbul 34, Cipedak Jagakarsa Jakarta Selatan, website www.app-jakarta.ac.id

11. Akademi Ilmu Pemasyarakatan Jakarta

Jl raya gandul Cinere Jakarta selatan. website www.pdat.co.id

12. Politeknik Kesehatan DEPKES Surabaya

Jl Pucang Jajar tengah 56 Surabaya. website www.poltekkesdepkes-sby.ac.id

13. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta

Jl tata bumi 5 banyuraden, gampingan Sleman Yogyakarta. website www.stpn.ac.id

14. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta

Jl Letjen Suprapto 26, Cempaka Putih Jakarta Pusat. website www.pdat.co.id

15. Sekolah Tingi Kesejahtraan Sosial Jawa Barat

Jl H Juanda 367 Bandung. website www.stks.ac-id.net

16. Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Jawa Barat

Jl Jakarta No. 31 Bandung. Website www.stttekstil.ac.id

17. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi

Jl Cimandiri 34-38, bandung. Website www.lan.go.id

18. Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN)

Jl Raya Haji Usa Desa Putat Nutug Ciseeng Bogor. Website www.stsn-nci.ac.id

Pesan orang tua kepada anaknya :

Pesan orang tua kepada anaknya :
Setiap kali aku bertemu dengan orang tua ku beliau tiada henti-hentinya menasehati aku, orantua ku selalu menyuruh aku untuk sealu berbuat baik dan belajar, beliau mengatakan “belajar yg rajin nak agar menjadi orang pandai”…seiring berjalannya waktu perlahan aku menginjak bangku kuliahan dan setatus ku saat ini adalah seorang mahasiswa institute manajemen Telkom.
Orantua ku menasehati aku kalau :
1. Mencari pekerjaan yang menjanjikan (minimal cukup untuk keluarganya kalau bisa lebih dari cukup)
2. Mencari pekerjaan yang tidak hanya memeras energy mu nak, baik pikiran maupun fisik. Setelah di peras dan kamu sakit, kamu di terlantarkan oleh perusahaan dan perusahaan merasa itu bukan tanggung jawab perusahaan, dan perusahaan tidak tahu menahu akan hal itu. mending cari pekerjaan yang lain yang lebih menjanjikan, seandainya sulit untuk hal semacam itu,maka ambillah saja nak, meskipun berat hati dengan niat semata-mata hanya untuk allah dan membahagiakan keluarga.
3. Menyisihkan uang utuk masa depan (tunjangan hari tua), agar ntar dihari tua kamu dan istri mu g usah banting tulang untuk mencari sesuap nasi.
4. Menyisihkan sebagian uang sebagai biaya atas ansuransi, segala sesuatu yang merasa dierlukan untuk diangsuransikan kita asuransika. (kesehatan, biaya pendidikan, tabungan masa depan, rumah, mobil dan lain2, jika itu mersa perlu)
5. Mencari pasiv income maksudnya kita dapat investasikan uang kita kepada perusahaan-perusahaan yang munafid. itu dapat kita lakukan dengan cara membeli saham, mendepositokan uang,membeli obligasi, warren, serta wesel, menginvestasikan ke perusahaan waralaba, atau perusahaan sejenisnya yang sistimnya bagi hasil…system syariah
6. Dan satu lagi yang jangan pernah kamu lupa nak,,,,”barang siapa bersyukur akan nikmatKU, maka akan AKU tambah nikmat yang KU berikan, dan barang siapa yang kufur akan nikmat ku niscaya adzab KU amatlah pedih.
7. Dan yang terahir jangan pernah tinggalkan sholat, karena sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Jika sholat mu bagus otomatis semua amalan mu juga akan bagus……

INSYALLAH I”LL SUCCESS,.,.,.,.,!!

Minggu, 11 Juli 2010

Jual-Beli Saham Dalam Pandangan Islam

Ketika kaum Muslim hidup dalam naungan sistem Khilafah, berbagai muamalah mereka selalu berada dalam timbangan syariah (halal-haram). Khalifah Umar bin al-Khaththab, misalnya, tidak mengizinkan pedagang manapun masuk ke pasar kaum Muslim kecuali jika dia telah memahami hukum-hukum muamalah. Tujuannya tiada lain agar pedagang itu tidak terjerumus ke dalam dosa riba. (As-Salus, Mawsû‘ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’âshirah, hlm. 461).

Namun, ketika Khilafah hancur tahun 1924, kondisi berubah total. Kaum Muslim makin terjerumus dalam sistem ekonomi yang dipaksakan penjajah kafir, yakni sistem Kapitalisme yang memang tidak mengenal halal-haram. Ini karena akar sistem Kapitalisme adalah paham sekularisme yang menyingkirkan agama sebagai pengatur kehidupan publik, termasuk kehidupan ekonomi.

Walhasil, seperti kata as-Salus, kaum Muslim akhirnya hidup dalam sistem ekonomi yang jauh dari Islam, seperti sistem perbankan dan pasar modal (burshah al-awraq al-maliyah) (Ibid., hlm. 464). Tulisan ini bertujuan menjelaskan fakta dan hukum seputar saham dan pasar modal dalam tinjauan fikih Islam.

Fakta Saham

Saham bukan fakta yang berdiri sendiri, namun terkait dengan pasar modal sebagai tempat perdagangannya dan juga terkait dengan perusahaan publik (perseroan terbatas/PT) sebagai pihak yang menerbitkannya. Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal (stock market). Dalam pasar modal, instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham dan obligasi, serta berbagai instrumen turunannya (derivatif) yaitu opsi, right, waran, dan reksadana. Surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan inilah yang disebut efek (Hasan, 1996).

Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai, “surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847).” (Junaedi, 1990). Adapun obligasi (bonds, as-sanadat) adalah bukti pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan (Siahaan & Manurung, 2006).

Selain terkait dengan pasar modal, saham juga terkait dengan PT (perseroan terbatas, limited company) sebagai pihak yang menerbitkannya. Dalam UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 ayat 1, perseroan terbatas didefinisikan sebagai, “badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham”. Modal dasar yang dimaksud terdiri atas seluruh nilai nominal saham (Ibid., pasal 24 ayat 1).

Definisi lain menyebutkan, perseroan terbatas adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak dan kewajiban para pendiri maupun pemiliknya (M. Fuad, et.al., 2000). Jadi, sesuai namanya, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik PT hanya terbatas pada saham yang dimiliki. Perseroan terbatas sendiri juga mempunyai kaitan dengan bursa efek. Kaitannya, jika sebuah perseroan terbatas telah menerbitkan sahamnya untuk publik (go public) di bursa efek, maka perseroan itu dikatakan telah menjadi “perseroan terbatas terbuka” (Tbk).

Fakta Pasar Modal

Pasar modal adalah sebuah tempat modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (pihak investor) dan orang yang membutuhkan modal (pihak issuer/emiten) untuk mengembangkan investasi. Dalam UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.” (Muttaqin, 2003).

Para pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu:

1. Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.

2. Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak: a. Penjamin Emisi (underwriter), yaitu: perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti, jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana; b. Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak. c. Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.

3. Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.

4. Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.

5. Perantara Perdagangan Efek, yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.

6. Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut (Junaedi, 1990; Muttaqin, 2003; Syahatah & Fayyadh, 2004).

Dalam pasar modal, proses perdagangan efek (saham dan obligasi) terjadi melalui tahapan pasar perdana (primary market), kemudian pasar sekunder (secondary market). Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor, yang terjadi pada saat IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum pertama. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara fisik dalam bursa, tetapi melalui pihak perantara seperti dijelaskan di atas. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana inilah pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.

Adapun pasar sekunder adalah pasar yang terjadi sesaat atau setelah pasar perdana berakhir. Maksudnya, setelah saham dan obligasi dibeli investor dari emiten, investor tersebut lalu menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan mengambil untung dari kenaikan harga (capital gain) maupun untuk menghindari kerugian (capital loss). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara reguler terjadi di bursa efek setiap harinya.

Jual-Beli Saham dalam Pasar Modal Menurut Islam

Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi; jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi; industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno; dan sebagainya. Dalil yang mengharamkan jual-beli saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut. (Syahatah dan Fayyadh, Bursa Efek: Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal, hlm. 18; Yusuf as-Sabatin, Al-Buyû‘ al-Qadîmah wa al-Mu‘âshirah wa al-Burshat al-Mahalliyyah wa ad-Duwaliyyah, hlm. 109).

Namun, jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal (misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya) Syahatah dan Fayyadh berkata, “Menanam saham dalam perusahaan seperti ini adalah boleh secara syar‘i…Dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah semua dalil yang menunjukkan bolehnya aktivitas tersebut.” (Syahatah dan Fayyadh, Ibid., hlm. 17).

Namun demikian, ada fukaha yang tetap mengharamkan jual-beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Mereka ini, misalnya, Taqiyuddin an-Nabhani (2004), Yusuf as-Sabatin (Ibid., hlm. 109) dan Ali as-Salus (Mawsû‘ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu‘âshirah, hlm. 465). Ketiganya sama-sama menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak islami. Jadi, sebelum melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan islami (syirkah islâmiyah) atau tidak.

Aspek inilah yang tampaknya betul-betul diabaikan oleh sebagian besar ahli fikih dan pakar ekonomi Islam saat ini. Terbukti, mereka tidak menyinggung sama sekali aspek krusial ini. Perhatian mereka lebih banyak terfokus pada identifikasi bidang usaha (halal/haram), dan berbagai mekanisme transaksi yang ada, seperti transaksi spot (kontan di tempat), transaksi option, transaksi trading on margin, dan sebagainya (Junaedi, 1990; Zuhdi, 1993; Hasan, 1996; az-Zuhaili, 1996; al-Mushlih & ash-Shawi, 2004; Syahatah & Fayyadh, 2004).

Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizhâm al-Iqtishâdi (2004) menegaskan bahwa perseroan terbatas (PT, syirkah musâhamah) adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah), karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Kebatilannya antara lain karena dalam PT tidak terdapat ijab dan kabul sebagaimana dalam akad syirkah. Yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan atau dari pihak lain di pasar modal, tanpa ada perundingan atau negosiasi apa pun baik dengan pihak perusahaan maupun pesero (investor) lainnya. Tidak adanya ijab-kabul dalam PT ini sangatlah fatal, sama fatalnya dengan pasangan laki-laki dan perempuan yang hanya mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tanpa adanya ijab dan kabul secara syar‘i. Sangat fatal, bukan? Maka dari itu, pendapat kedua yang mengharamkan bisnis saham ini (walau bidang usahanya halal) adalah lebih kuat (râjih), karena lebih teliti dan jeli dalam memahami fakta, khususnya yang menyangkut bentuk badan usaha (PT). Apalagi sandaran pihak pertama yang membolehkan bisnis saham—asalkan bidang usaha perusahaannya halal—adalah al-Mashâlih al-Mursalah, sebagaimana analisis Yusuf As-Sabatin (Ibid., hlm. 53). Padahal menurut Taqiyuddin an-Nabhani, al-Mashâlih al-Mursalah adalah sumber hukum yang lemah, karena ke-hujjah-annya tidak dilandaskan pada dalil yang qath‘i (Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, III/437).

Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. [KH M. Shiddiq al-Jawi]

Daftar Pustaka

Al-Mushlih, Abdullah & Ash-Shawi, Shalah, Fikih Ekonomi Keuangan Islam (Mâ Lâ Yasa’u at-Tâjir Jahlah), Penerjemah Abu Umar Basyir. Jakarta Darul Haq, 2004.

An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm. Beirut: Darul Ummah, Cetakan VI, 2004.

As-Sabatin, Yusuf Ahmad Mahmud, Al-Buyû‘ al-Qadîmah wa al-Mu‘âshirah wa al-Burshat al-Mahalliyyah wa ad-Duwaliyyah. Beirut: Darul Bayariq, 2002.

As-Salus, Ali Ahmad, Mawsû‘ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu‘âshirah wa al-Iqtishâd al-Islâmi. Qatar: Daruts Tsaqafah, 2006.

Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, Juz IX (Al-Mustadrak). Damaskus: Darul Fikr, 1996.

Fuad, M, et.al., Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.

Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah: Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996.

Junaedi, Pasar Modal Dalam Pandangan Hukum Islam. Jakarta: Kalam Mulia, 1990.

Muttaqin, Hidayatullah, Telaah Kritis Pasar Modal Syariah, http://www.e-syariah.org/jurnal/?p=11, 20 des 2003.

Siahaan, Hinsa Pardomuan & Manurung, Adler Haymans, Aktiva Derivatif: Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Komoditi, dan Indeks. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2006.

Syahatah, Husein & Fayyadh, Athiyah, Bursa Efek: Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal (Adh-Dhawâbit asy-Syar‘iyah li at-Ta‘âmul fî Sûq al-Awraq al-Mâliyah), Penerjemah A. Syakur. Surabaya: Pustaka Progressif, 2004.

Tarban, Khalid Muhammad, Bay’u ad-Dayn Ahkâmuhu wa Tathbîquha al-Mu‘âshirah (Al-Azhar: Dar al-Bayan Al-’Arabi). Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, 2003.

Zuhdi, Masjfuk, Masâ’il Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: CV Haji Masagung, 1993.