Cari Blog Ini

Minggu, 30 Januari 2011

Exsport and import

TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditujukan sebagai penerima transfer.baik transfer uang keluar atau mesuk akan mengakibatkan adanya hubungan antara cabang yang bersifat timbale balik, artinya apabila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
1. Transfer keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “ stop payment “ kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayar.
2. Transfer masuk
Transfer masuk dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayaran akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan transfer masuk :
Jika terjadi pembatalan, maka pertama-tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan di blokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
LETTER of CREDIT
Surat kredit berdokumen janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis applicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep daraft, mengiinkan bank lain untuk membayar atau mengapsep atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank (letter of kredit).
Kredit of letter merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembalian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penagguhan pembayaran.
Jenis dan manfaat Letter of Credit
Isi dalam perjanjian LC mencangkup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain-lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut , LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis :
1. Ruang lingkup transaksi.
2. Saat penyelesaian.
3. Pembatalan.
4. Pengalihan hak.
5. Pihak advising bank.
6. Cara pembayaran kepada Beneficiary.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas letter of credit kepada nasabahnya anatara lain :
 Pemberian biaya administarasi berupa provisi/komisi yang merupakan feebased income bagi bank.
 Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
 Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Prosses dan langkah-langkah L/C :
1. Negosiasi jual beli.
2. Pembeli mengajukan LC .
3. Bank memeriksa pengajuan LC nasabah.
4. Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan.
5. LC ditujukan kepada bank penerus.
6. Advising Bank meneruskan LC ke produsen.
7. Produsen mengirim barang.
8. Proses penyerahan dokumen pengiriman barang kepada advising bank.
9. Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran, sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan kepada issuing bank.
10. Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan perjanjian.
11. Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan pembayaran melalui advising bank.
12. Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen.
13. Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian barang kepada buyers.
14. Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.
Sumber :
wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/transfer-dan-lc/
sulastri.staff.gunadarma.ac.id/.../TUGAS+BANK+dan+LEMBAGA+KEUANGAN1
http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit
Diposkan oleh Malaikat Cinta di 07.20
Label: KLKP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar