Mohamad Anis/109200030/Akuntansi C
(Analisis pelaksanaan pajak ditinjau dari asas keadilan dan asas yusridis pada kota pamaekasan)
Pembangunan nasional merupakan kegiatan terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Maka untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut diperlukan banyak biaya. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menetapkan pemungutan pajak untuk menjaga keberlangsungan aktivitas pembangunan.
Di Indonesia pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara. Oleh karena itu, agar dalam pemungutan pajak tidak memberatkan masyarakat maka pemerintah Indonesia membuat aturan-aturan terkait pemungutannya. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan pemungutan pajak sesuai proporsional sehingga tidak ada yang dirugikan.
Oleh karena itulah, pemerintah Indonesia berusaha menjaga asas keadilan dalam pemungutan pajak, yaitu dengan memperbaiki undang-undang perpajakan apabila ditemukan kelemahan-kelemahan di dalamnya. Namun, perbaikan demi perbaikan yang telah dilakukan pemerintah Indonesia tidak membuahkan hasil, bahkan nampak ketidakadilannya. Sehingga dari sinilah dibutuhkan sebuah aturan alternatif yang dapat mewujudkan keadilan pada masyarakat.
Pada Direkrorat jenderal pajak kanwil Madura khususnya di kabupaten pamekasan pemungutan pajak bisa dikatan berjalan dengan lancar, namun ada ketimpangan dalam perpajajakan itu sendiri yaitu kurangnya keadilan antara masyarakat sekitar (unjust), harusnya tidak ada diskiriminasi masyarakat.
Maksudnya adalah banyak warga yang diberlakukan tidak sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan (KUP) itu sendiri, seperti pajak kendaraan mermotor, pembayarannya disesuaikan dengan ekonomi wajib pajak dan tidak di berlakukannya pembayaran bunga atas keterlambatan pembayaran pajak serta pelanggar yang lain dan sejenis, yang mana didalam KUP (ketentuan umum perpajakan) tidak mengatur hal yang demikian.
Pada dasarnya pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor didalam pengelompokan pajak bersifat objektif, yaitu pemungut pajak (dirjen pajak) menitik beratkan pada objeknya, sebagai contoh kendaraan bermotor, pemerintah dalam pemungutan pajak harus sesuai dengan perundang undangan perpajakan yang telah ada.
Namun untuk sejauh ini pelaksanaan pemungutan pajak di kota pamekasa (Madura) bisa dikatakan adil, karena dirjen pajak di kota pamekasan telah melakukan segala aktivitas mengenai perpajakan yang berdasarkan UU perpajakan atau KUP (ketentuan umum perpajakan), walaupun ada oknum-oknum tertentu yang dalam menjalankan tugasnya kurang berpedoman pada UU perjakan atau KUP (ketentuan umum perpajakan).
Dasar menyatakan keadilannya (justifikasi) pada kanwil pajak pamekasan, dikarenakan sesuai apa yang telah diharapkan yang didadasarkan atas beberapa teori, adapun teori yang menjadi parameter keberhasilan suatu kanwil pajak/KPP sebagai berikut :
a) Teori assuransi
b) Teori kepentingan
c) Teori bakti
d) Teori gaya pikul
e) Teori asas daya beli
Sebagaimana yang telah dipaparkan kelima teori tersebut telah ada pada kubu perpajakan khususnya KPP pamekasan yang mana dalam menjalankan tugasnya (governance task) telah memenuhi persyaratan yang telah berlaku yaitu yang sesuai dengan ketentuan Direktorat jendral pajak.
Adapun analisa dalam teori-teori tersebut pada kanwil pajak Madura adalah:
Teori asuransi pada kanwil pajak pamekasan (Madura) bisa dibilang tidak ada korelasi, pajak yang dibayar oleh masyarakat atau pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada rakyatnya yang sifat memaksa tidak sesuai dengan teori asuransi dari asas falsafah hukum (justification). karena walaupun rakya istilahnya membayar sebuah premi kepada dirjen pajak namun jika rakyat mengklaim atas premi tersebut kepada pemerintah (dirjen pajak) tidak dapat memenuhi klaiman tersebut. Beda dengan sebuah perusahaan asuransi seperti Priodical, Aon-s, Bumi putra dan lain-lain, nasabah membayarkan peremi kepada perusahaan asuransi tersebut dengan persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati bersama, nantinya pada suatu saat nasabah mengklaim sesuatu atas dasar ketentuan yang disepakati, maka perusahaan asuransi tersebut akan memberikan jaminan tersebut. Kalau di perpajakan tidak demikian rakyat membayar pajak namun jika ada sesuatu dpada masyarakat tersebut dirjend pajak (pemerintah) tidak dapat memenuhi sebagai pana perusahaan asuran seperti Aon-s, periodical dan lain-lain.
Teori kepentingan pada kanwil pajak pamekasan telah terlaksana, karena pemerintah khususnya Dirjend pajak melindungi rakyatnya (socity), semakin besar wajib pajak (WP) mempunyai kepentingan diwilayah tertentu terhadap negaranya maka semakin tinggi pajak yang akan di bayar oleh wajib pajak (WP) tersebut untuk Negara.
Teori Daya pikul pada kanwil pajak Madura pamekasan teori tersebut telah dilaksanakan, artinya pada kanwil pajak Madura beban pajak disesuaikan dengan daya pikul masing-masing orang (pendapatan dan komsumsi serta kebutuhan hidup lainnya pangan, sandang, dan papan), jadi kemungkinan besar pajak setiap orang berbeda, bahkan ada yang bebas pajak jika WP (wjib pajak) tidak melebih PTKP (penghasilan tidak kena pajak) penjelasan diatas dilihat dari unsure subjektif. Jika dilihat dari unsur objektif tentunya dirjen pajak melihat dari sisi materii yaitu besar kecilnya pajak di ukur dari objeknya seperti pajak PBB, BPHTB dan lain-lain.
Teori bakti pada kanwil pajak Madura terlaksana dengan baik namu ada sebagian kecil masyarakat yang kurang sadar akan pajak. Ada indikasi warga Negara yang tidak taat membayar pajak dikarenakan warga tersebut kurang ngerti akan manfaat pajak tersebut. Dan untuk warga Negara yang taat membayar pajak dapat dikatakan sebagai warga Negara yang berbakti.
Teori asas daya beli dapat diibaratkan kalau kanwil pajak pamekasan sebagai produsen dan warga Negara sebagai konsumen. Warga Negara membayar pajak dengan pemerintah dengan agar pemerintah dapat memenuhi kebutuhan rakyat hidup orang banyak (rumah tangga Negara).
Gambara kecil mengenai analisi kantor pajak yang ada dirumah saya yang di lihat dari asas perpajakan yaitu :
a) asas falsafah hokum (justification)
b) asas yuridis (pemungutan berdasarkan undang-undang (KUP) pada pasal 23 ayat 2).
ohh gtu
BalasHapus