Cari Blog Ini

Sabtu, 23 April 2011



Evaluasi dan inovasi pajak daerah pada kanwil pajak kota Pamekasan-Madura

Disusun Oleh :
Mohamad Anis /109200030/ Akun C

INSTITUT MANAJEMENT TELKOM
Jalan Telekomunikasi No. 1
Bandung – Jawa Barat 

Pendahuluan

Pajak daerah sangat erat kaitannya dengan pembangunan daerah, Pendapatan daerah merupakan elemen yang cukup penting peranannya baik untuk mendukung pembiayaan terhadap pemerintahan daerah maupun pemberian pelayanan kepada publik. pendapatan daerah merupakan alternatif pilihan utama dalam mendukung program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan.
pemerintah membuat kebijakan yaitu pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi. Sejalan dengan kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan dari sector pajak daerah.

wewenang yang diberikan pemerintah pusat untuk memungut pajak yang diberikan kepada Pemerintah Daerah kota Pamekasan-Madura berdasarkan UU No.34 Tahun 2000 telah memperoleh hasil yang patut kita banggakan yaitu sejumlah daerah berhasil mencapai peningkatan pendapatanya secara signifikan. Namun, kreativitas Pemerintah Daerah kota pamekasan yang berlebihan dan tak terkontrol dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah, akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan terjadi kelesuan pada sector ekonomi didaerah kota pamekasan.

Dikarenakan kelesuan terhadap perekonomian pada daerah pamekasan-madura, sehingga banyak wajib pajak (WP) yang enggan untuk membayar pajak daerah, menyikapi kasus ini tentunya fiskus (direktorat jenderal pepajakan) dapat memberikan penyelesaian yang tidak hanya beriorentasi pada besarnya pendapatan dari sector pajak tetapi juga memikirkan nasib terhadap wajib pajak itu sendiri.
Rumusan masalah :
Masalah yang sedang dihadapi oleh kantor wilayah pajak kota Pamekasan-Madura pada saat ini khususnya pajak daerah sangat beranekaragam, hal ini disebabkan oleh peraturan pemerintah yang tidak memihak pada rakyat dan hanya beorientasi pada pendapatan yang akan dihasilkan saja, dalam hal ini pemerintah kota pamekasan tidak taat pada asas ekonomi yang berdampak pada kelesuan ekonomi bagi wajib pajak. Adapun yang menyebabkan dampak hal tersebut antara lain

1) Tarif pajak daerah yang ditetapkan tinggi.
2) Sistem pembayaran pajak yang kurang simple untuk di aplikasikan.
3) Kurang jelas antara yang menjadi objek pajak dan subjek pajak


Pembahasan :
Evaluasi dan inovasi terhadap sistematika dan pemungutan terhadap pajak daerah di kota pamekasan-madura :

Pada dasarnya sistematika dan pemungutan pajak di kota pamekasan Madura tidak jauh beda dengan pemungutan pajak didaerah lainnya dan tidak jauh berbeda pula dengan pemungutan pajak pusat. Hanya saja yang menjadi perbedaan adalah alokasi pendapatan yang mana pajak daerah yang telah ditetapkan jenisnya oleh undang-undang perpajakan, pendapatan tersebut hanya untuk sebagai pembiayaan daerah dan pembangunan daerah (Pembiayaan dalam lingkup rumah tangga daerah).
Pajak daerah dikota pamekasan Madura meliputi :
a) Pajak Hotel
b) Pajak restoran
c) Pajak hiburan
d) Pajak reklame
e) Pajak penerangan jalan
f) Pajak parker
g) Dan pajak daerah lainnya.
Dari pajak-pajak di ataslah pemerintah kota pamekasan dapat membiayai kebutuhan rumah tanga daerahnya.
pajak yang dikenakan pada masyarakat kota pamekasan Madura tersebut oleh sebagian orang dibilang tinggi, tapi pada kenyataanya tidak begitu, karena pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah proporsional atau sebanding dengan pembangunan daerah yang sedang dijalankan pada saat ini. Namun ada sebagian wajib pajak yang yang tidak membayar pajak dengan sengaja hal ini terjadi dikarenakan wajib pajak tidak mengetahui manfaat sendiri dari pembayaran pajak tersebut. Oleh karena itu disebabkan adanya masalah yang terjadi mengenai mekanisme system perpajakan di kota pamekasan Madura, khususnya pajak daerah, alangkah baiknya fiscus kota pamekasan tersebut membuat suatu aturan main mengenai hal tersebut, adapun aturan/kebijakan yang mungkin bisa diterapkan antara lain :

 Pajak daerah seharusnya visible, dalam arti bahwa pajak seharusnya jelas bagi pembayar pajak daerah, objek dan subjek pajak dan besarnya pajak terutang dapat dengan mudah dihitung sehingga dapat mendorong akuntabilitas daerah.
 Pajak daerah seharusnya dapat menjadi sumber penerimaan yang memadai untuk menghindari ketimpangan dalam hal pembiayaan daerah. Hasil penerimaan, idealnya, harus elastis sepanjang waktu dan seharusnya tidak terlalu berfluktuasi.
 Pajak yang diserahkan kepada daerah seharusnya relatif mudah diadministrasikan atau dengan kata lain perlu pertimbangan efisiensi secara ekonomi berkaitan dengan kebutuhan data, seperti identifikasi jumlah pembayar pajak, penegakkan hukum (law-enforcement) dan komputerisasi.
 Tarif pajak yang ditetapkan jangan terlalu tinggi agar tidak menimbulkan kelesuan ekonomi pada masyarakat sekitar.
 System pemungutan pajak dan pembayaran pajak tidak melewati sebuah system birokrasi yang sangat panjang dan berbelit-belit, ciptakan suatu system yang dapat membuat wajib pajak nyaman terhadap pelayanan pajak daerah itu sendiri.
 Memberikan penyuluhan secara barkala kepada wajib pajak, jika perlu beritahu mengenai program pemerintah daerah pada priode berjalan maupun dalam priode yang akan datang.

Dengan adaya sebuah inovasi mengenai kebijakan atau peraturan baru dikota pamekasan-madura dapat memberikan sebuah kontribusi nyata bagi pemerintah daerah yaitu sebuah peningkatan yang sangat signifikan terhadap pendapatan daerah yang dihasilkan dari sector perpajakan.

Kesimpulan :
Pada intinya pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah, pendapatan itu akhirnya akan digunakan untuk pembangunan daerah dan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga daerah (klo tidak ada realisasi yang nyata/kontribusi nyata, mungkin ada indikasi penyimpangan pajak alias KORUPSI).
Pada pembahasan di atas, Dalam pemungutannya harus sesuai dengan asas-asas yang berlaku baik dari asas yuridis yang berdasarkan pemungutanya harus berdasar pada perundang-undangan, maupun asas ekonomi yang tidak membuat wajib pajak mengalami kelesuan dalam ekonomi yang telah dijakankan.

Saran :
Agar pajak di kota pamekasan madura dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah diharapkan oleh pemeritah kota yang bersangkutan, alangkah baiknya dapat mempertimbangkan peraturan / kebijakan mengenai evaluasi dan inovasi yang telah di jabarkan diatas. Untuk diterapkan di kota pamekasan Madura tercinta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar